Two Days
Workshop HOTEL
SANTIKA PREMIERE JAKARTA, 29-30 Mei 2013
BACKGROUND
1. Peraturan Bank Indonesia
Nomor 13/1/PBI/2011 (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2011 Nomor 1), sesuai dengan Surat Edaran Bank Indonesia Nomor 13/24/DPNP/2011 menjelaskan tentang Penilaian Tingkat Kesehatan Bank Umum
2.
Terdapat perbedaan penilaian profil risiko dan penerapan GCG antara
pihak Bank dengan pihak Regulator:
3. Secara fakta dan realitas, Penilaian Profil Risiko dan GCG yang
dilaksanakan oleh Regulator memberikan peringkat komposit yang lebih rendah
dari penilaian yang dilakukan oleh Bank. Untuk itu diperlukan langkah-langkah
perbaikan Profil Risiko dan pelaksanaan prinsip-prinsip GCG.
4. Terdapat perubahan tata cara penilaian Profil
Risiko dan tata cara penilaian Good Corporate Governance(GCG) oleh regulator
dari yang bersifat kuantitatif (pembobotan) menjadi kualitatif (risiko yang
signifikan dan material).
COURSE BENEFIT
Memperoleh pemahaman yang menyeluruh
tentang mekanisme dan tata cara penilaian Profil Risiko dan GCG yang bersifat
kualitatif,
sehingga terdapat persamaan pemahaman dan mekanisme penilaian sebagaimana
yang dilakukan oleh Regulator yang pada akhirnya rating yang dihasilkan oleh
Bank sama dengan Regulator.
|
METODE
Para peserta diharapkan dapat
mengkomunikasikan secara langsung baik secara konsep maupun teknis apa yang
terdapat dalam Bank masing-masing sehingga terdapat manfaat baik secara
konsep dan teknis dalam kaitan Penilaian
Profil Risiko dan GCG yang bersifat kualitatif
PARTICIPANT TARGET
Public Training ini dapat diikuti oleh
Direksi, Komisaris, Anggota Komite, Divisi Kepatuhan, Divisi Manajemen
Risiko, SKAI, Komite Manajemen Risiko atau Pejabat/Staff yang ditetapkan oleh
Bank.
Informasi Lebih Lanjut: cek di
http://www.nagamandiri.co.id/banking/A012.php
|