Tuesday 30 April 2013

KONVERSI PENILAIAN PROFIL RISIKO DAN GOOD CORPORATE GOVERNANCE DARI CARA KUANTITATIF (PEMBOBOTAN) MENJADI KUALITATIF (SIGNIFIKANSI & MATERIALITAS)

 Two Days Workshop HOTEL SANTIKA PREMIERE JAKARTA, 29-30 Mei 2013


BACKGROUND                                       
1.  Peraturan Bank Indonesia Nomor  13/1/PBI/2011 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 1), sesuai dengan Surat Edaran Bank Indonesia Nomor 13/24/DPNP/2011 menjelaskan tentang Penilaian Tingkat Kesehatan Bank Umum
2.       Terdapat perbedaan penilaian profil risiko dan penerapan GCG antara pihak Bank dengan pihak Regulator:
3.      Secara fakta dan realitas, Penilaian Profil Risiko dan GCG yang dilaksanakan oleh Regulator memberikan peringkat komposit yang lebih rendah dari penilaian yang dilakukan oleh Bank. Untuk itu diperlukan langkah-langkah perbaikan Profil Risiko dan pelaksanaan prinsip-prinsip GCG.

4.     Terdapat perubahan tata cara penilaian Profil Risiko dan tata cara penilaian Good Corporate Governance(GCG) oleh regulator dari yang bersifat kuantitatif (pembobotan) menjadi kualitatif (risiko yang signifikan dan material).

COURSE BENEFIT
Memperoleh pemahaman yang menyeluruh tentang mekanisme dan tata cara penilaian Profil Risiko dan GCG yang bersifat kualitatif, sehingga terdapat persamaan pemahaman dan mekanisme penilaian sebagaimana yang dilakukan oleh Regulator yang pada akhirnya rating yang dihasilkan oleh Bank sama dengan Regulator.











METODE
Para peserta diharapkan dapat mengkomunikasikan secara langsung baik secara konsep maupun teknis apa yang terdapat dalam Bank masing-masing sehingga terdapat manfaat baik secara konsep dan teknis dalam kaitan Penilaian Profil Risiko dan GCG yang bersifat kualitatif

PARTICIPANT  TARGET
Public Training ini dapat diikuti oleh Direksi, Komisaris, Anggota Komite, Divisi Kepatuhan, Divisi Manajemen Risiko, SKAI, Komite Manajemen Risiko atau Pejabat/Staff yang ditetapkan oleh Bank.





Informasi Lebih Lanjut: cek di 
http://www.nagamandiri.co.id/banking/A012.php

COBIT 5 is a Road Map to Good IT Governance



COBIT 5 is a Road Map to Good IT Governance


Hotel Santika Premiere Jakarta  19-20 Juni 2013




Latar Belakang 

Informasi dan penggunaan teknologi informasi telah menjadi bagian vital bagi Bank khususnya. perkembangan teknologi informasi dan pemanfaatan informasi telah menjadi nilai Bisnis, selain sebagai sistem inti dari pengelolaan operasional Bank itu sendiri. Risiko dan optimasi pengelolaan informasi senantiasa menjadi fokus baik penguna, maupun regulator, untuk menciptakan nilai informasi dan penggunaan teknologi informasi yang lebih bernilai, efektif, efisien dengan risiko yang terukur. Sebagai regulator perbankan Bank Indonesia telah mengeluarkan peraturan 9/15/PBI/2007 yang menjadi dasar bagi Bank umum di Indonesia dalam penerapan Manajemen Risiko dalam Penggunaan Teknologi Informasi, selaras dengan penerapan peraturan tersebut berkembang COBIT yang telah terbukti, yang tidak hanya sebagai panduan kendali IT namun telah menjadi framework dalam pengelolaan IT yang telah diterapkan secara luas di banyak perusahaan dan industri Bank di internasional. Dengan pemahaman dan penerapan COBIT sebagai framework TI akan sangat menunjang dalam kegiatan pengawasan internal maupun menjaga keamanan informasi Bank, dan tentunya perencanaan, pengembangan dan operasional TI di Bank.

Informasi lebih lanjut :

http://www.nagamandiri.co.id/banking/A019.php

Sunday 24 February 2013

TRAINING 7-8 MARCH-“FRAUD, STRATEGI ANTI FRAUD, INVESTIGASI DAN AUDIT FORENSIK”




 I.               LATAR BELAKANG
     Dalam rangka mencegah terjadinya kasus-kasus penyimpangan operasional  di perusahaan, khususnya Fraud  yang dapat merugikan Perusahaan maka diperlukan peningkatan efektifitas pengendalian internal, sebagai upaya meminimalkan risiko Fraud dengan cara menerapkan strategi anti Fraud. Dalam  Setiap Organisasi/ Perusahaan perlu mengedepankan fungsi Investigator melakukan penyelidikan dan penyidikan terhadap semua praktik kecurangan (fraud). Investigator sebagai salah satu etalase Organisasi dalam penegakan hukum  harus mampu melaksanakan tugasnya secara profesionalisme  dan mandiri menjadi garda terdepan dalam mengawal peraturan ketentuan maupun undang-undang.



Tanggal : 7 – 8 Maret
Tempat  : Hotel Santika Premier Jakarta




TRAINING OUTLINES
Hari-1
Hari-2

1.   LATAR BELAKANG:
·      Latar Belakang Penerapan Strategi Anti Fraud
·      Tujuan adanya Strategi Anti Fraud
·      Peran dan Tanggung jawab Manajemen Perusahaan dalam penerapan Strategi Anti Fraud

2.   PEMAHAMAN STRATEGI ANTI FRAUD DAN APLIKASINYA:
·      Organisasi dan Manajemen Anti Fraud
·      Konsep Pillar-1 Strategi Anti Fraud
·      Konsep Pillar-2 Strategi Anti Fraud
·      Konsep Pillar-3 Strategi Anti Fraud
·      Konsep Pillar-4 Strategi Anti Fraud

3.   MEKANISME PENERAPAN KOMPONEN UTAMA PENERAPAN STRATEGI ANTI FRAUD :
·      Proses Payung Kebijakan dalam penerapan Strategi Anti Fraud
·      Proses Kebijakan Alur Komunikasi Pengaduan
·      Proses Kebijakan Pengenalan Karyawan

4.   IDENTIFIKASI DAN PENETAPAN INDIKATOR UTAMA:
·       Mekanisme Penentuan “Red Flags”
·      Keselarasan Proses Manajemen Risiko terhadap Strategi Anti Fraud

5.   PENGERTIAN SERTA HUBUNGAN ANTARA FORENSIC ACCOUNTING DAN INVESTIGATIVE AUDITING :
·      Pemahaman Definisi, Cakupan, Tujuan Forensic Accounting dan Investigative
·       Proses Identifikasi dan Pengungkapan Kecurangan
·       Penghitungan Nilai Kerugian
·       Deterrence dan Prevention atas Tindakan Kecurangan serta upaya Penyidikan
6.   METHODOLOGY  DAN PROSEDUR  INVESTIGATIVE  (BAG I)
·       Penelaahan Informasi Awal/Proses penyelidikan (undercover)
·       Persiapan Administrasi Pemeriksaan Untuk Menentukan Pelaksanaan Investigasi
·       Penyusunan Program Ivestigasi
·       Pelaksanaan Investigasi dan Pengamanan TKP
·       Pelaksanaan Penyitaan
·       Pengumpulan Bukti-bukti
·       Analisis Bukti-bukti dan keterkaitan dengan terduga
7.   METHODOLOGY  DAN PROSEDUR  INVESTIGATIVE (BAG II)
·       Proses pengumpulan informasi dan keterangan saksi – saksi dan terduga
·       Pelaksanaan Gelar Perkara / Kasus
·       Pembuatan Berita acara/simpulan hasil investigasi
·       Penerapan pasal – pasal berlapis  dan regulasi yang dilanggar oleh terduga
·       Pengusulan  sanksi dan ancaman hukuman atas perbuatan kecurangan
·       Pelaporan Hasil Investigasi (Manajemen, Owner, Lembaga Penegak Hukum seperti Institusi Kepolisian )
8.   TEKNIK DAN PROSEDUR PENYITAAN BARANG BUKTI
·       Persiapan administrasi penyitaan
·       Pembuatan  Berita Acara  Penyitaan
·       Pengamanan/Penjagaan kualitas barang bukti